Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Dua Motor, Satu Dijual Seharga Rp 1Juta

  • Oleh Naco
  • 14 Maret 2018 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aksi To menggelapkan dua buah sepeda motor berujung dengan hotel predeo. Uang panas yang didapatnya pun tidak terlalu banyak, satu motor hanya dijual Rp1 juta. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (14/3/2018).

Penyidik Polsek Cempaga Hulu melimpahkan pelimpahan berkas tahap II. Di depan jaksa, tersangka mengaku dua unit motor yang digelapkan itu sudah berhasil dijual. Satu unit dijualnya dengan harga Rp1 juta.

"Dua unit itu saya jual cuma Rp2 juta saja. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, buat beli makan segala," kata tersangka.

Tersangka mengatakan, perbuatan pertama dilakukan pada Selasa (28/11/2017) di Jalan Tjilik Riwut Km 61 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu di warung milik Suminah. Saat itu ia bertemu Riki berpura-pura meminjam motor korban jenis Yamaha Mio GT nopol KH 6298 LH dengan alasan membeli sparepart motor.

Bukan dikembalikan motor itu malah ia gelapkan. Merasa berhasil, tersangka mengulanginya lagi pada Sabtu (9/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB di warung Bakso Urat Mama Yuli Jalan Pelantaran-Perenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Dia menggelapkan motor rekannya Nelman Honda Supra X nomor polisi KH 4445 FS.

Saat itu ia dan korban usai pulang ngojek. Namun pura-pura pinjam dan langsung membawa kabur motor tersebut. Akibat perbuatannya itu tersangka dilaporkan dan diamankan petugas kepolisian.

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru