Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Istri Gunakan Ilmu Gendam untuk Menipu

  • 23 Maret 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri, Kis (48) dan MP (30) warga jalan Mendawai Komplek Sosial, RT 09 RW 09, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, mengaku menipu korbannya dengan cara menggunakan ilmu gendam (hipnotis).

"Mereka mengaku menipu korbannya dengan ilmu gendam," ucap Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri, Jumat (23/3/2018).

Pada awalnya, tersangka melakukan penipuan pada 19 November 2017 tanpa menggunakan ilmu apapun. Mereka hanya mendatangi korban dan meyakinkan korban untuk meminjamkan uang dengan menggadaikan sebuah barang antik.

Pada aksi kedua dengan korban yang sama, atas nama Rustianur (44) warga Jalan Bumi Raya I, RT 01 RW 01, Kecamatan Baamang itulah pelaku menggunakan hipnotis sehingga korban mau memberikan uangnya. Beberapa hari setelah kejadian, barulah korban tersadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

"Awalnya pasutri ini meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan menggadaikan barang antik. Setelah itu, mereka kembali mendatangi korban dan menghipnotis korban hingga mendapatkan uang senilai Rp10 juta. Beberapa hari kemudian korban baru sadar," terang Agoes.

Ia melanjutkan, meski kedua pelaku sudah diamankan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui di mana saja dan siapa saja yang telah menjadi korban aksi pasutri itu. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru