Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nunggak Pajak Rp1,8 Miliar, Pemko Palangka Raya Gugat Hotel Aquarius

  • Oleh Rokim
  • 29 Maret 2018 - 10:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya sedang menggugat Hotel Aquarius. Gara-garanya hotel berbintang yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol ini menunggak membayar pajak.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, Kadarismanto mengatakan gugatan terhadap Hotel Aquarius ini sedang berlangsung di Pengadilan Pajak Jakarta.

"Senin (2/4/2018) nanti saya dan orang inspektorat akan menghadiri sidang di Pengadilan Pajak Jakarta," tutur Kadarismanto kepada Borneonews.co.id, Kamis (29/3/2018).

Kadarismanto menyebut total tunggakan pajak yang belum dibayar Hotel Aquarius kepada Pemerintah Kota Palangka Raya sekitar Rp1,8 miliar.

"Awalnya lebih Rp2 miliar, tapi sekarang masih sisa Rp1 miliar lebih yang belum dibayar," ucapnya.

Tunggakan sebesar itu menurut Kadarismanto terakumulasi sejak 2012 hingga 2017. Dia menjelaskan dalam pembayaran pajak tersebut ada kesalahpahaman dari pihak hotel.

"Pihak hotel mengklaim sudah membayar semua pajak, namun yang dibayar cuma pajak hotelnya saja, padahal di hotel itu ada membuka usaha restoran, karaoke, dan lainnya. Nah menurut kami usaha dalam hotel itu harus membayar pajak tersendiri, karena izinnya berbeda dengan usaha hotel," tuturnya. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru