Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Barito Utara Berikan Imbauan Terkait Penjualan Ikan Makarel Dalam Kaleng

  • Oleh Ramadani
  • 02 April 2018 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Terkait dengan dugaan produk-produk  ikan makarel kalengan yang mengandung parasit cacing maka Dinas kesehatan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan imbauan kepada pemilik mini market, pedangan ecer sembako, dan toko-toko sembako.

Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara melalui Sekretarisnya Siswandoyo, Seniin (2/4/2018) mengatakan, pihaknya  mengeluarkan surat imbauan yang akan diedarkan keseluruh pemilik toko sembako, pedangan ecer dan mini market untuk tidak menjual produk ikan makarel kaleng yang diduga mengandung parasit cacing berdasrkan daftar dari BPOM.

Dijelaskannya, bahwa sehubungan dengan hasil pengujian yang telah dikeluarkan oleh BPOM RI terhadap temuan cacing pada produk ikan dalam kaleng pada 28 Meret 2018 menyebutkan 66 merek yang dilakukan pengujian terdapat 27 merk yang positif mengancung parasit cacing.

“Maka dengan itu kami mengimbau kepada pemilik mini market, pedangan ecer sembako, serta toko-toko sembako agar tidak menjual produk ikan dalam kaleng dengan merek yang ada di daftar dari BPOM,” terangnya.

Adapun produk ikan makarel dalam kaleng yang terdaftar mengancung parasit cacing yakni ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr.Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King,s Fisher, LSC, maya, nago/nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa S&W, Sempio, Tic, dan TSC. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru