Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPD Dianggap Tidak Laksanakan Tahapan Pilkades

  • Oleh Naco
  • 15 April 2018 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum penggugat pemilihan kepala desa Pelantaran, Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu dan Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur menyebut dari fakta sidang jelas terungkap kalau BPD tidak melaksanakan tahapan pilkades sesuai aturan.

Untuk itu, penggugat tidak terima atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang menolak gugatan mereka tersebut atas sengketa pilkades di tiga desa tersebut.

Mahdianur menjelaskan, BPD membentuk panpilkades tidak mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 seperti pada Pasal 10 Ayat (2) BPD memberitahukan Kepada Kepala desa yang masih aktif tentang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala desa.

Kemudian pada Pasal 11 Ayat (1) BPD membentuk dan menetapkan panpilkades serta membentuk panwaspilkades dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala desa. Dengan ketentuan, BPD mengumumkan kepada masyarakat tentang pembentukan panpilkades disertai syarat panitia dan persyaratan pencalonan kepala Desa dan BPD mengundang pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa,  lembaga adat desa,  tokoh masyarakat desa,  dan masyarakat desa.

"Fakta yang terungkap dalam persidangan tahapan ini tidak dilaksanakan oleh BPD, dan yang diundang hanya masyarakat yang dianggap bisa dikondisikan dan penurut serta tidak protes dengan kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh BPD," kata Mahdianur, Minggu (15/4/2018)

Sedangkan sebagian masyarakat yang kritis dan protes dengan pelaksanaan yang tidak prosedur tidak diundang oleh BPD. Sehingga di sini menurutnya sangat jelas indikasi kecurangan yang terjadi.

"Bahkan malah ada calon kepala desa (penggugat) yang dicoret dari pencalonan, karena terlalu kritis dan dianggap akan mengganggu jalannya pemilihanan kepala desa serentak yang sdh direncanakan dan dikondisikan siapa yang akan duduk jadi kepala desa nanti. Tentu ini jelas tidak benar," tegasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru