Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Meminta Koperasi Tidak Berizin Segera Ditindak

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 16 April 2018 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Akhmad Subandi meminta dinas terkait menindak tegas koperasi yang tidak memiliki izin.

Pasalnya, kehadiran koperasi bodong tersebut sudah memberikan kerugian besar kepada pedagang kecil. Sebagai contoh, pedagang di Bundaran Jagung, Kecamatan Pangkalan Lada, mereka dikenakan bunga sebesar 10%.

"Dinas terkait harus mengambil sikap terkait hal itu karena menyangkut nasib masyarakat. Pemkab Kobar harus hadir dan mengambil tindakan karena mereka menggunakan nama koperasi untuk meraup keuntungan dari masyarakat," kata Akhmad Subandi, Senin (16/4/2018).

Tindakan yang diberikan bisa berupa penertiban. Kalau itu menyangkut tindak pidana, pemerintah juga harus hadir. Sebab persoalan ini menyangkut masyarakat. Mengingat rata-rata yang meminjam uang ke koperasi bodong tersebut pengusaha kecil.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kobar Jahotler Lumban Gaol, mengatakan persoalan koperasi yang meminjamkan uang kepada pedagang di Bundaran Jagung masuk dalam ranah pidana.

"Masuk dalam ranah pidana karena mengatasnamakan koperasi. Karena yang benar-benar koperasi itu hanya memberi bunga 2,5%. Kita tidak bisa menindaklanjuti hal itu karena belum ada laporan dari pedagang yang dirugikan. Untuk menindak kita perlu laporan dari masyarakat baru bisa diproses," katanya. (SARJITO/B-3)

Berita Terbaru