Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dapat Peringatan Keras, KPU Bartim Belum Berani Berkomentar

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 20 April 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur tidak berani memberikan komentar atas putusan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memberikan peringatan keras terhadap mereka.

Dalam Surat Putusan DKPP RI menjatuhkan peringatan keras kepada Zainal Hamli selaku Ketua KPU Bartim dan empat anggota, yakni M. abdul Hamid, Andy Amyanu Gandrung, Elviani, dan Roket.

Selain memberikan peringatan keras, DKPP RI juga memerintahkan KPU Bartim untuk menerbitkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayeanan dan Marcopolo (Rama).

Menurut DKPP RI dalam suratnya, itu sesuai ketentuan pasal 39 ayat (8) peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.

Namun terkait surat itu, pihak KPU tidak berani berkomentar. "Silakan konfirmasi dengan Komisioner KPU Bartim Pak Roket, saya lagi di Banjarmasin," ucap Ketua KPU Bartim Zainal Hamli, Jumat (20/4/2018) saat dihubungi melalui telepon seluler.

Sementara Itu, Komisioner KPU Roket, saat dimintai konfirmasi di Kantor KPU Bartim juga tidak memberikan komentar apapun atas putusan DKPP RI tersebut.

"Kami tidak berani komentar dulu, kami akan konsultasi dengan KPU Provinsi. Besok kami akan berangkat ke Palangka Raya," ujarnya yang saat itu didampingi Komisioner KPU Bartim lainnya, M Abdul Hamid. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)

Berita Terbaru