Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Emosi Tanah Orang Tuanya Dicaplok, Pria ini Main Ancam

  • Oleh Naco
  • 26 April 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tanah orang tuanya dicaplok, Sup, alias Lam, 37, emosi dan mengancam. Perbuatannya itu justru menyeretnya ke balik jeruji besi. Berkas tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (26/4/2018).

"Saya hanya mengancam, karena saat itu ada masalah keluarga," kata Sup, warga Jalur IV Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini.

Perbuatan tersangka bermula pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia datang ke kediaman Pepen di Jalur II Desa Eka Bahurui, karena mendapat keluhan dari ayahnya HM Taufiq Uda bahwa sebagian tanahnya masuk ke dalam tanah milik Haridis.

Karena sering mendapatkan keluhan seperti itu, tersangka emosi. Tersangka pulang ke rumahnya mengambil parang berencana menantang Haridis. Setelah itu, ia ke rumah Haridis di jalur II.

Saat itu, Haridis tengah membersihkan jenjang buah sawit. Sup datang dan menanyakan soal pencaplokan tanah itu, namun dibantah oleh Haridis. Kepada tersangka, Haridis mengaku tanah itu milik orang yang dipinjamkan kepada orang lain.

Tidak berapa lama, datang Robin, menanyakan kenapa tersangka bawa parang. Hal itu membuat tersangka marah dan mencabut parang dari sarungnya sambil menepuk-nepuk parang itu ke tangannya. 

Setelah itu, Robin membenarkan kalau tanah itu digarap Haridis hingga tersangka langsung memasukan parang itu ke sarungnya dan ia meminta maaf.

Pada Rabu (28/2/2018) tersangka diamankan. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-2)

Berita Terbaru