Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT GAL Rugi Rp18 Miliar

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 07 Mei 2018 - 09:42 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Saat ini PT Global Arta Lestari (GAL) tidak bisa lagi membayar jasa penyiraman yang dilakukan pelaku usaha penyiraman di jalan eks Pertamina di Kabupaten Barito Timur.

Kamarudin, perwakilan PT GAL mengatakan jika perusahaannya tidak bisa membayar lantaran belum pernah ada pembayaran dari para penambang sejak Mei 2017.

"Iya merugi. Biaya yang kami keluarkan hingga saat ini lebih kurang Rp18 miliar," katanya, Minggu (6/5/2018).

Menurut Kamarudin, PT GAL sebenarnya berhak melakukan pemungutan kepada para penambang. Hal ini didasari perjanjian BUMDes dengan PT Pertamina selaku pemilik aset jalan dan PT GAL terikat perjanjian dengan BUMDes.

Hal ini dimaksudkan untuk mengelola aset jalan milik PT Pertamina yakni jalan yang saat ini digunakan menjadi jalan houling batubara.

Dituturkan sejak 2017 PT GAL bekerja melakukan pemeliharaan jalan, tapi penambang yang menggunakan jalan tersebut tidak pernah ada yang membayar kontribusi.

"Dasar penagihan atas dasar perjanjian antara BUMDes dan Pertamina selaku pemilik hak atas jalan dan landing site dan kami atas nama BUMDes telah membayar sewa ke Pertamina, jika saat ini para penambang belum bayar nunggu waktu saja," katanya.

Dirincikan hak kewajiban PT GAL kepada para pelaku usaha jasa penyiraman Rp358 juta per bulan.

Pemeliharaan jalan dilakukan sejak 02 Mei 2017. Hal ini setelah ada kesepakatan antara Pertamina dan BUMDes 01 April 2017. (PRASONO EKO APRIANTO/B-6)

Berita Terbaru