Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas: Pejabat Kurang Aktif Kerja Harus Ditindak

  • Oleh Lapro B Giadi
  • 09 Mei 2018 - 11:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Munculnya informasi ada seorang camat di Kabupaten Kapuas tidak aktif kerja ke tempat kerjanya sebaiknya mendapatkan tindakan dari pemerintah daerah.

"Sebagaimana aturan ASN jangan sampai pejabat melakukan pelanggaran karena tidak disiplin turun kerja kekantornya, apalagi sebagai kepala pemerintahan," kata Anggota DPRD Kapuas, Lawin, Selasa (8/5/2018.

Dia mengatakan sebuah kepercayaan dan amanat pada suatu jabatan merupakan kepentingan untuk mempermudah proses pemerintahan secara berwenang, namun bila pejabat jarang turun ngantor, apalagi tidak pernah, maka itu wajib diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai pelayanan jadi terganggu dan dipastikan kehadiran ASN itu berada di kantornya, bukan di rumah pribadi" tegasnya.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan memang tidak ada salahnya pada suatu urusan mendesak dilakukan di luar jam kerja dan di luar kantor, tapi tidak harus selalu seperti itu, apalagi dengan sengaja tidak pernah turun kerja ke kantornya.

"Diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar bisa menjalankan amanat dan kepercayaan dengan baik dan sungguh-sungguh," tegasnya. (LAPRO/B-6)

Berita Terbaru