Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Jamaludin Tidak Lama Lagi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Oleh Naco
  • 11 Mei 2018 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotawaringin Timur yang menyeret mantan Kepala BPN Jamaludin tidak lama lagi dipastikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Dalam waktu dekat perkara Jamaludin akan kita limpahkan. Tinggal sedikit lagi perkaranya rampung," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Jumat (11/5/2018).

Menurut Hendriansyah untuk perkara Jamaludin kini dalam tahap pemberkasan perkara. Ia memastikan setelah kasus dana desa selesai proses persidangan akan dilanjutkan dengan perkara Jamaludin itu.

Sementara untuk para saksi dalam perkara Jamaludin tersebut lanjut dia sudah selesai. Saksi yang kembali dipanggil beberapa waktu lalu kembali diperiksa dalam perkara Darmawi mantan petugas ukur BPN Kotim.

Dalam kasus ini selain Jamaludin yang juga dijadikan sebagai tersangka yakni mantan anak buahnya itu yang merupakan narapidan kasus gratifikasi.

"Untuk jaksa yang menangani perkara tersangk ini sudah ditunjuk mungkin setelah tahap II langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan," pungkasnya.(NACO/m)

Berita Terbaru