Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penuntut Umum akan Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kepala BPN Kotim

  • Oleh Naco
  • 25 Mei 2018 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur akan memperpanjang penahanan Jamaludin dalam kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (25/5/2018) mengatakan, penahanan Jamaludin diperpanjang mengingat hingga kini JPU belum melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

"Karena mepet waktunya, kita limpahkan dalam pekan depan menunggu penetapan. Disidangkan kemungkinan habis lebaran juga," kata Hendriansyah, Jumat (25/5/2018).

Melalui pertimbangan perkara, tersangka akan dilimpahkan usai lebaran nanti. Namun demikian pihaknya masih bisa mengajukan perpanjangan.

"Sebelum habis masa penahanannya kita akan perpanjang, sehingga tersangka tetap dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit," tukas Hendriansyah.

Mantan Kepala BPN Kotim itu akan dititipkan ke Rumah Tahanan Palangka Raya selama proses sidang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru