Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara untuk Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2018 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri siri Nor alias Al (42) dan RNalias Ning (30) terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman diancam dan dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan kesatu," kata JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Senin (28/5/2018).

Selain itu dihadapan majelis hakim Muslim Setiawan warga yang tinggal di Jalan Jembatan Kuning gang Amanah RT 38 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu juga dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Modus operandi keduanya mengedarkan barang haram itu yakni Ning bertugas mencari sabu. Jika ada orang yang memesan sabu dengan Ning, ia tinggal menyuruh Al untuk mengantarnya.

Kemudian apes bagi keduanya. Mereka diamankan pada Jumat (24/11/2017) sore dikediaman mereka. Dari hasil penggeledahan dari Ning diamankan barang bukti dua plastik sabu dengan berat sekitar 4,31 gram, sobekan plastik, dompet warna merah, 4 plastik klip, uang Rp1,5 juta, dan ponsel. Sementara dari suaminya uang sebesar Rp300 ribu, dan ponsel.

Atas tuntutan itu keduanya mohon keringan dengan alasan menyesal memiliki tanggung keluarga. Apalagi Ning memiliki empat orang anak buah cintanya dengan suami pertama yang terlebih dahulu masuk penjara atas kasus sabu. Sementara Al memiliki anak hasil perkawinannya dengan istri sebelumnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru