Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Target Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kalteng dan Nasional

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 30 Mei 2018 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah menargetkan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dalam jumlah banyak. Pendaftaran tanah ini pun menjadi salah satu program strategis 2018.

Target secara nasional adalah mencapai 7 juta bidang tanah yang diselesaikan menjadi sertipikat hak milik (SHM). Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang targetnya maksimal 1 juta bidang.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersinergi untuk melakukan percepatan capaian sertifikasi tanah ini.

"Target nasional 7 juta bidang tanah, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya cuma maksimal 1 juta bidang. Di Kalteng, target tahun ini 140 ribu bidang, meningkat dibanding tahun lalu 35 ribu bidang,” kata Kepala Kanwil BPN Kalteng, Pelopor, Rabu (30/5/2018).

“Khusus alokasi untuk tanah wakaf dan rumah ibadah, targetnya 1400 bidang untuk Kalteng. Namun ini bukan semata batas, kalau ada, berarapun itu tanah wakaf yang sudah siap, kita sertifikatkan,” sambung Pelopor.

Mengenai tanah wakaf dan problematika yang sering mengemuka, Kepala BPN Kalteng yang baru menjabat ini mengingatkan, kalau ada tanah wakaf yang belum tergarap dengan baik administrasinya, supaya tidak diserobot atau diambil alih orang maka seharusnya diamankan dengan cara paling sederhana sekalipun.

“kalau ada tanah lalu diserahkan untuk niat wakaf,  dan belum berupa sertipiakt hakm milik (SHM), maka yang penting dan pertama adalah datangi kantor Kemenag lalu bikin akta wakaf. Kalau tidak bisa, terpenting dulu adalah buat Berita Acara Wakaf,” terang dia. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru