Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Pencabul Bocah 13 Tahun Ternyata Pernah Dibui

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MB (55), terdakwa kasus pencabulan nampaknya memang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Pria ini ternyata bukan kali pertama masuk penjara.

Dari catatan kriminalnya, ASN di Seruyan itu pernah tersandung kasus korupsi, dan mendekam di balik jeruji besi.

"Kasus pertama dia dihukum setahun penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiono, Rabu (30/5/2018).

Dalam kasus terbaru, MB didakwa dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ata UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pas 65 Ayat (1) KUHP.

Pria belatar belakang sarjana hukum itu harus kembali meringkuk di jeruji besi setelah lima kali mencabuli korban yang masih berumur 13 tahun pada Maret 2018.

Aksi itu dilakukan dengan cara membujuk korban kemudian memberinya uang Rp50 ribu agar tidak menceritakan perbuatannya itu. Terdakwa juga mengancam akan membunuhnya jika perbuatannya ketahuan orang lain.

"Adiknya yang cerita saat itu hingga kami tahu," ujar ibu korban singkat usai sidang tertutup tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru