Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Duplik Jaksa Sentil Jamaludin Sebelum Ditahan Sempat Liburan ke Korea

  • Oleh Naco
  • 31 Mei 2018 - 13:20 WIB

BORNEOBEWS, Sampit - Tim praperadilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan alasan mengapa Jamaludin diperiksa sebagai saksi kasus Tanah Dinas Pendidikan Kotim setelah ia ditahan dalam kasus IP4T, yang tertuang dalam duplik mereka. Bahkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim yang sempat liburan ke Korea disentil oleh jaksa. Sehingga saat dipanggil pertama sebagai saksi ia memilih mangkir.

Menurut anggota tim kuasa jaksa Arie Kesumawati dan Laddy Lanny Tarore, mantan Kepala BPN Kotim itu pernah dipanggil pada 16 Maret 2018 untuk hadir sebagai saksi dalam kasus Tanah Disdik itu pada 20 Maret 2018 namun pemohon tidak hadir.

"Pemohon tidak hadir memenuhi panggilan dikarenakan sedang berlibur ke Korea," kata jaksa, Kamis (31/5/2018).

Sehingga sesuai kesepakatan diagendakan pada 26 Maret 2018. Sementara sebelumnya pada 23 Maret 2018 ia ditahan dalam kasus pertama yakni IP4T. Sehingga jaksa menilai apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur. 

Sedangkan alasan kuasa hukum Jamaludin dinilai tidak berdasar dan hanya asumsi semata yang menganggap psikis pemohon tidak mampu memahami situasi yang dihadapinya saat jadi saksi karena baru ditahan dalam kasus IP4T.

Jaksa juga menegaskan Jamaludin dipanggil secara resmi di mana surat panggilan itu diberikan kepada pemohon melalui Kalapas Klas IIB Sampit karena prosedur harus demikian mengingat yang bersangkutan ditahan di Lapas Sampit.

Sebelum diperiksa sebagai saksi juga Jamaludin sempat ditanya apakah bersedia atau minta ditunda. Saat itu ia menyatakan bersedia dan disiapkan penasihat hukum Burhansyah untuk mendampinginya dan semuanya dibuktikan dengan adanya berita acara pemeriksaan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru