Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim Bakal Jadi Tersangka Lagi

  • Oleh Naco
  • 01 Juni 2018 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Melejitnya karir Jamaludin di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dulunya bakal berbanding terbalik saat ini. Nampaknya dia tidak hanya menyandang status tersangka sebanyak dua kali saja.

Pasalnya Kejaksaan Negeri Kotim sudah membuktikan keseriusannya menangani perkara pria yang memiliki ratusan aset dengan nilai fantastis itu.

Bahkan baru-baru ini penyidik tindak pidana korupsi Kejari Kotim sudah meningkatkan proses hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) mantan Kepala BPN Kotim itu.

"Sudah naik ke penyidikan untuk TTPU (Jamaludin), tinggal menunggu kapan penetapan tersangka," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah Jumat (1/6/2018).

Penerbitan surat perintah penyidikan itu sendiri baru dikeluarkan Kajari belum lama ini. Mereka menilai aset bernilai ratusan miliar milik tersangka tidak jelas dari mana asal mendapatkannya.

Sementara saat diperiksa, mulai kasus pertama hingga kini Jamaludin maupun keluarganya membantah memiliki aset dengan nilai luar biasa itu. Namun data berbicara lain.

Dari sejumlah data aset yang sudah dikantongi penyidik menunjukan kepemilikan atas nama tersangka dan keluarganya. Jika ini kembali menyeret Jamaludin sebagai tersangka.

Dia bakal menyandang tiga status tersangka setelah kini dia dijadikan sebagai tersangka kasus IP4T dan tanah Disdik Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru