Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aktivitas Land Clearing PT KSL Tak Kantongi Izin Bupati Bartim

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 02 Juni 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Aktivitas land clearing PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dihentikan Dinas Pertanian Barito Timur lantaran belu mendapat izin penggarapan lahan dari bupati.

Untuk diketahui, PT KSL yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit anak dari Ciliyandri Angky Abadi (CAA) Group yang beroperasi di Desa Tangkan, Desa Janah Jari, Kecamatan Awang Lapai dan Desa Dayu,  Kecamatan Karusen Janang.

"Untuk sementara kita hentikan dulu aktivitas PT KSL. Apabila sudah mendapat persetujuan perubahan luas lahan dari pemberi izin, dalam hal ini Bupati Bartim, maka aktivitas land clearing dapat dilanjutkan kembali," kata Kepala Dinas Pertanian Bartim Riza Rahmadi, Sabtu (2/6/2018).

"Untuk pembukaan lahan, PT KSL wajib mengunakan teknik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB)," tegas Riza.

Adapun surat penghentian aktivitas pembukaan lahan bagi PT KSL tertanggal 28 Mei 2018 sudah dikirimkan.

Itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2011, Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pasal 29 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4, dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru