Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingin Nikmati Asuransi Pertanian Begini Syarat dan Cara Daftarnya

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Juni 2018 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Banyak kalangan petani yang ingin menikmati fasilitas pemerintah terkait perlindungan hasil pertanian yaitu Asuransi Pertanian, namun bingung bagaimana cara memerolehnya.

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dan cara daftarnya untuk memperoleh Asuransi Pertanian tadi.

“Syaratnya mudah, yaitu punya lahan cukup lalu didaftarkan oleh petugas penyuluh lapangan (PPL) yang dikukuhkan dengan SK kepala dinas kabupaten,” terang Kepala Dinas TPHP, Sunarti melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sumarli kepada Borneonews, Jumat (22/6/2018).

Setelah itu, lanjut dia, kemudian dibuat SK lagi dari Provinsi lalu diberikan ke PT Jasindo dan ke Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas TPHP telah menjelaskan ada bentuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan besaran premi Rp36 ribu per hektare (ha) dengan ganti rugi gagal panen Rp6 juta per ha. Bentuk asuransi ini mengliputi ganti rugi yang disebabkan oleh banjir, hama, dan penyakit.

Kemudian bentuk kedua, berupa Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Dengan premi senilai Rp40 ribu per ekor per tahun. Ganti rugi yang diperoleh peternak adalah Rp10 juta per ekor. Ini mencakup untuk risiko yang disebabkan kematian karena penyakit, kecelakaan beranak, dan kehilangan. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru