Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Dugaan Penghinaan Kabupaten Kotim Masuk Ranah Penyidikan

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2018 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan penghinaan terhadap Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.

Itu terungkap dari terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Kotim yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim beberapa hari lalu.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Artinya sudah ada dua kasus UU ITE yang masuk ranah penyidikan, satu di antaranya sudah ada tersangka.

"SPDP sudah ada, saya ditunjuk sebagai jaksa penuntutnya," kata jaksa Lilik Haryadi, Minggu (1/6/2018).

Namun menurut Lilik, itu baru sebatas SPDP saja, belum ada penetapan dari penyidik Polres Kotim siapa tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Nurahman Ramadhani tersebut.

Kasus ini, Nurahman Ramadhani melaporkan pemilik akun Pryianto Geger ke Polres Kotim setelah komentarnya dianggap menghina Kabupaten Kotim karena menganggapnya sebagai kabupaten munafik.

Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa dalam perkara ini. Diprosesnya kasus ini menambah daftar kasus UU ITE yang ditangani Polres Kotim.

Sebelumnya pemilik akun facebook Karam Budi dilaporkan hingga akhirnya sang pemilik AS dijadikan sebagai tersangka dan ditahan lantaran kicaunnya di facebook diduga menebar ujaran kebencian. (NACO/B-2)

Berita Terbaru