Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Rentetan Oknum Pegawai Lapas Sampit Terbongkar Miliki Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 Juli 2018 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berinisial HA, 45, sudah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.

Ia berkumpul dengan pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap. Di antaranya berinisial RS, 27, MZ, 20, RA, 33, HS, 55, dan JA, 36.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, Senin (9/7/2018), mengatakan bermula ketika anggota menangkap empat orang berinisial RS, MZ, RA, dan HS di Jalan Tjilik Riwut, Km 4, tepatnya Hotel Pigmy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Rabu (4/7/2018).

Barang bukti dari RS dan MZ yakni satu paket sabu seberat 0,44 gram. Sedangkan dari RA dan HS sebanyak 9 paket seberat 24,54 gram. Selain itu, diamankan peralatan lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, RZ dan MZ membeli sabu sebanyak satu paket dari RA yang diduga pengedar di Hotel Pigmi Raya. Sedangkan HS adalah penghubung atau kurir yang mengantarkan sabu milik RA.

Untuk RA memperoleh sabu dari HA. Sebelum meringkus HA, anggota lebih dulu memburu anak buah HA, berinisial JA.

JA kemudian ditangkap di Jalan Muhran, Kelurahan Baamang, Kabupaten Kotim pada Kamis (5/7/2018). Barang buktinya sebanyak 9 paket sabu seberat 16,60 gram.

Setelah diperiksa, JA menyebut mendapat sabu dari HA, oknum pegawai Lapas Kelas IIB Sampit. Selanjutnya, tim bergerak memburu HA.

Sekitar pukul 13.00 WIB, HA diamankan di rumahnya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotim. Saat digeledah, anggota tidak menemukan sabu. Demikian halnya ketika penggeledahan juga dilakukan di rumah istri keduanya.

Penggeledahan terakhir yakni di lemari kerja HA, Lapas Kelas IIB Sampit. Disitu, anggota menemukan lima kantong sabu seberat 12,86 gram.

Berita Terbaru