Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu di Kompleks Eks Hotel Pigmy Raya melalui Perantara

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2018 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  YR alias Yud terdakwa kasus sabu membeli sabu di kompleks eks Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melalui perantara E alias Lis (43).

"Mau beli sabu lewat ibu ini. Uang di kasih langsung lalu diberi barangnya," kata saksi Yud di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore.

Pengakuam Yud Selasa (10/7/2018) ia sudah pernah dua kali beli dengan terdakwa Lis. Pertama ia beli bersama rekannya kemudian kedua ia beli sendiri.

E diamankan Senin (12/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di eks Hotel Pigmy Raya di kamar 209 Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangannya diamankan satu paket sabu yang berasal dari RA yang dibeli Rp850 ribu. Namun dalam kasus RA membantahnya. Keterangan RA hanya dibacakan lantaran ia tidak bisa hadir karena kini masuk penjara setelah diamankan Polda Kalteng.

Atas keterangan itu terdakwa membantah ia sebagai pengedar. Ia berdalih hanya sebagai perentara saja saat saksi mencari sabu. Bahkan terakhir ia menjual sabu kepada Yud sisa sabu yang ia pakai. (NACO/B-5)

Berita Terbaru