Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan di Palangka Raya Kini Jadi Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 Juli 2018 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparat Polres Palangka Raya menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan, Sabtu (14/7/2018). Kini pelaku berstatus sebagai tersangka.

Pelaku diketahui berinisial AS. Kakek berusia 61 tahun itu diamankan ketika ketahuan membakar lahan dengan luas lebih dari setengah hektare di Jalan G Obos 16.

“Ada satu yang kita amankan, statusnya tersangka,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (16/7/2018).

Penangkapan tersebut bermula ketika AS bersama rekannya membersihkan lahan menggunakan parang. Setelah kering, lahan yang telah dibersihkan itu dibakar. Namun pada akhirnya merembet menjadi besar hingga kobaran api tak mampu dipadamkan.

Sebelumnya, kapolres telah mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sementara itu, terkait kebakaran yang terjadi di Jalan Mahir Mahar lingkar luar sehari sebelumnya, polisi masih menyelidiki pelakunya. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru