Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Pasang Spanduk Imbauan Larang Bakar Lahan

  • 17 Juli 2018 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selain meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat, polisi juga memasang spanduk imbauan dan peraturan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami terus melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Patroli dan sosialisasi guna mencegah pembakaran hutan dan lahan. Kami juga telah memasang spanduk imbauan dan peraturan perundang-undangan larangan membakar hutan dan lahan di beberapa ruas jalan," ucap Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (17/7/2018).

Ada 2 spanduk yang terpasang, yakni di Jalan Cilik Riwut Km 7 dan dipertigaan Jalan Samekto dengan Jalan Muchran Ali. Patroli dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Manggala Agni dan dibantu oleh para warga.

Sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2018, tercatat ada 29 kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten Bumi Habaring Hurung ini. Kasus karhutla kebanyakan terjadi di pinggiran Kota Sampit. Bahkan dalam tiga hari terkahir sudah ada delapan kebakaran lahan, yakni di Jalan Pemuda Gang Nusantara, di Jalur 6 Perumahan Wengga Jaya Agung, di daerah Perumahan Pandawa, di desa Eka Bahurui dan dilokasi lainnya.

"Pemerintah Kotim sudah meningkatkan status karhutla menjadi Siaga Darurat selama empat bulan kedepan. Beberapa posko siaga darurat juga telab disiapkan. Petugas gabungan siap bersedia menangulangi adanya karhutla," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru