Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Cempaga Hulu Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 1,5 Jam

  • 19 Juli 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hanya dalam waktu 90 menit, jajaran Polsek Cempaga Hulu berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Penangkapan itu berawal saat korban atas nama Recie Dinar (30) kehilangan motor Suzuki Satria F hitam KH 2097 FS miliknya, ketika memanen buah kelapa sawit, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kamis (19/7/2018), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tersangka berhasil kami tangkap hanya berkisar 1,5 jam dari kejadian, tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolsek Cempaga Hulu Iptu AA Rachmat mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Rachmat menambahkan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Cempaga Hulu untuk diproses lebih lanjut. 

Adapun tersangka bernama Ah, warga Desa Nangga Demo, Kecamatan Nagga Serawai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Pria berumur 39 tahun itu tinggal di Kotim menumpang di kediaman rekannya, Gatot di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu.

"Tersangka ditangkap di Jalan Cilik Riwut km 96, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu," tutur Kapolsek.

Kapolsek Cempaga Hulu menambahkan, pengungkapan itu cepat dilakukan tak lepas dari peran korban yang segera melapor ke polisi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru