Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Mantan Napi Ikut Daftar Bacaleg di Kotim

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur ada tiga yang diketahui berasal dari mantan narapidana.

Itu ditegaskan oleh Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, saat di ruang kerjanya Selasa (24/7/2018). Mereka yang menyandang status mantan narapidana ada yang ketentuan yang harus mereka lakukan.

"Tiga itu mantan napi kasus biasa saja, bukan kasus yang tiga itu (korupsi, pelecehan seksual dan narkotika)," kata Siti Fathonah.

Tiga mantan napi itu harus membuat pengumuman  di surat kabar lokal maupun nasional yang menyatakan dirinya pernah terjerat tindak pidana.

"Nanti yang terbit di koran itu dikliping, diserahkan sebagai syarat bersama surat keterangan dari pimpinan redaksi media di mana ia memasukan pengumuman itu," tukasnya. Termasuk melampirkan surat keterangam dari pihak Lembaga Pemasyarakatan tempat mereka pernah ditahan.

"Sejauh ini baru tiga itu saja, yang lain belum ada. Namun jika ada informasi mohon agar disampaikan ke kami," tandasnya.

Tiga mantan napi itu merupakan mantan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan. Mereka ada yang mendaftar untuk Dapil I, III dan IV. (NACO/B-2)

Berita Terbaru