Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak dan Istri Napi Kompak Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2018 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus peredaran narkotika yang menyeret terdakwa berusia 17 dan L (32) bersama Y (DPO) menguak hal menarik. Tersangka ternyata merupakan anak dan istri narapidana yang juga terjerat kasus sabu.

Dalam sidang tertutup itu, menurut penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Jumat (27/7/2018), terkuak apabila terdakwa merupakan anak dari keluarga broken home.

Sementara ayah terdakwa saat ini menjalani pidana atas kasus narkotika. Terdakwa dan L merupakan kaki tangan dari Y yang dalam kasus ini jadi borunan polisi.

"Kalau menurut terdakwa dan L, Y itu istri napi sabu. Kemungkinan dia ini melanjutkan bisnis suaminya," ucap Agung.

Terdakwa tinggal bersama L, ia tidak serumah lagi dengan orangtuanya setelah ayah dan ibunya bercerai. Terdakwa mengontrak barak bersama L. Di situ tempat keduanya melancarkan aksinya itu.

Terdakwa warga Kecamatan Baamang dan L juga warga  Kecamatan Baamang diamankan pada Kamis (21/6/2018) 

Keduanya diamankan di  Kelurahan Baamang Tengah. Turut diamankan tiga paket sabu dengan berat 14,87 gram.

Dalam kasus ini Terdakwa dan L didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru