Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kelemahan Menindak Pembuat Situs Hoax di RI Tetapi Domisili Luar Negeri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 28 Juli 2018 - 07:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah RI masih kesulitan menindak pelaku atau pembuat situs-situs hoax, berkonten radikalisme, dan ujaran kebencian di dunia maya khususnya yang berdomisili di luar negeri.

Prof. Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bidang Hukum ini mengatakan sebab sulitnya penindakan terhadap kasus terkait undang-undang ini adalah karena belum semua negara melakukan kerjasama dengan Indonesia.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008, sebut Henry, belum cukup sempurna untuk menegakkan hukum kepada pelanggar terkait domisili tadi.

"Sebenarnya undang-undang ITE itu adalah merupakan kejahatan extraordinary atau extracountry yang tidak terbatas pada tempat, tapi masalahnya hanya ada beberapa negara yang bekerja sama kita," terangnya.

Saat dilakukan penindakan pun, ada kalanya dan bahkan sering, pelaku saat dipanggil tidak datang dengan alasan karena posisinya di luar negeri. Apalagi tidak ada perjanjian penanganan kasus hukum oleh kedua negara. Seringkali hukum yang digunakan itu berbeda, undang-undang yang digunakan berbeda.

"Sehingga negara kita kesulitan untuk menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang kita buat," cetusnya.

Henry mengatakan, harus ada pembedaan terkait siapa yang berwenang untuk melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran UU ITE. "Kalau orangnya, itu menjadi ranah polisi. Tetapi kalau kontennya itu menjadi ranah Kominfo," ujarnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru