Pengedar Sabu Asal Kumai Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
- 21 Desember 2020 - 18:50 WIB
Terdakwa Alan, seorang pengedar sabu warga asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bundalam sidang virtual, Senin, 21 Desember 2020.