Dituntut Penjara 8 Tahun, Terdakwa Pemilik 6 Paket Sabu Ajukan Pledoi
- 16 Maret 2020 - 19:20 WIB
Terdakwa laki-laki berinisial He, kasus kepemilikan 6 paket sabu, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliaroleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 16 Maret 2020.