Curi 42 Baterai Tower, 3 Pencuri Dituntut 2 Tahun Penjara
- 07 Januari 2020 - 20:00 WIB
Tiga orang terdakwa pencuri 42 baterai back up towes dituntut kurungan penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.