Pasangan Suami Istri ini Dihukum 6 Tahun Penjara akibat Bisnis Narkoba
- 07 September 2022 - 22:30 WIB
Pasangan suami istri, Wiwik Yulianto dan Susi Herawati, terdakwa perkara narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan penjara.
Pria Tidak Tamat SD Ini Pilih Bisnis Narkoba Hingga Ditangkap Polisi
- 13 Januari 2021 - 12:36 WIB
Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Begini Kata Kepala Rutan Kalau Ponsel Bisa Masuk Dalam Penjara
- 23 Juni 2016 - 19:30 WIB