Simpan Sabu Dalam Charger Ponsel, Warga Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
- 04 Desember 2019 - 16:46 WIB
Sembunyikan sabu di dalam kapala charge ponsel dan dimasukan kedalam kain pel, terdakwa Toha warga Kecamatan Kumai, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 4 Desember 2019.