Pemerintah Tetapkan 5 Kegiatan Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan
- 20 Juni 2020 - 07:40 WIB
Pemerintah menetapkan lima jenis kegiatan yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.