Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Tetapkan 5 Kegiatan Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

  • Oleh Teras.id
  • 20 Juni 2020 - 07:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan lima jenis kegiatan yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19. 

"Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan," seperti dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat, 19 Juni 2020.

Lima jenis kegiatan yang bisa mendapat fasilitas PPh itu adalah: produsen alat dan perbekalan kesehatan rumah tangga, donatur atau yang memberi sumbangan dalam menanggulangi pandemi, dan warga yang bekerja di bidang kesehatan khususnya yang menangani Covid-19.

Selain itu ada wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan dan harta lain pada pemerintah untuk menangani pandemi, serta emiten yang melakukan buyback saham untuk mempertahankan stabilitas pasar saham. Lebih jelasnya, begini penjelasan pemberian fasilitas PPh untuk kelima kelompok kegiatan:

1. Produsen alat dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Wajib pajak ini akan menerima tambahan pengurangan penghasilan neto 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer, disinfektan, masker bedah, respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

2. Donatur atau pemberi sumbangan untuk menanggulangi Covid-19.

Besar donasi atau sumbangan dari para wajib pajak ataupun lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggara pengumpulan dana akan menjadi bagian pengurang pajak penghasilan bruto. Sumbangan itu dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

3. Tenaga kesehatan dan pendukung di bidang penanganan Covid-19.

Para wajib pajak di bidang kesehatan penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.

Tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, dan mahasiswa yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Para wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan dan harta lainnya itu akan mendapat penghasilan sewa dari pemerintah berhak menerima penghasilan tersebut secara penuh. Pasalnya, pajak penghasilan mereka dikenai tarif nol persen.

5. Emiten yang melakukan buyback saham di bursa.

Buyback yang dilakukan emiten untuk mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan akan dapat fasilitas tarif PPh badan lebih rendah. Syaratnya, buyback dilakukan per 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020.

"Kecuali untuk stock buyback, maka dapat diperpanjang jika diperlukan misalnya BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020," seperti dikutip dari PP Nomor 29 Tahun 2020 tersebut.

Para wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini harus menyampaikan laporan secara online kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Lebih jelasnya para wajib pajak bisa membaca lebih lengkap pengaturan dan tata cara pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 melalui www.pajak.go.id. (TERAS.ID)


 

Berita Terbaru