Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Dapat Dilaksanakan Apabila APBD dalam Kondisi Surplus
- 21 Desember 2021 - 22:40 WIB
enyertaan modal pemerintah daerah, merupakan upaya untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah demi meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian maupun pelayanan kepada masyarakat.