Polisi Jerat Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik dengan UU ITE
- 08 Agustus 2020 - 20:30 WIB
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gilang Aprilian Nugraha Pratama menjadi tersangka pelakufetishkaiojarik. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.