Muhammadiyah Memfatwakan Rokok Elektronik Haram
- 24 Januari 2020 - 11:50 WIB
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan bahwa segala bentuk rokok elektronik atau vape haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.