Simpan 14 Paket Sabu, Pengedar Narkoba Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
- 04 Agustus 2020 - 14:45 WIB
Akibat ulahnya mengedarkan narkoba dengan barang bukti 14 paket sabu, terdakwa Abim Rohmat Iswana dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. Hukuman itu ia terima dalam sidang pembacaan putusan melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus 2020.