Agen Travel Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Kasus Sabu
- 15 Januari 2020 - 14:26 WIB
Hatta Anharun alias Ateng yang kesehariannya bekerja sebagai agen travel di Kota Sampit dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.