Barang Impor dari Belanja Online Kena Bea Masuk
- 27 Desember 2019 - 21:10 WIB
Kantor Bea Cukai Kota Ternate, Maluku Utara, menyebutkan, barang impor dari belanja online dengan harga minimal Rp42.000 bakal dikenai bea masuk, melalui pungutan pajak dengan pemberlakuan normal atau tidak ada batas ambang bawah.