Ganggu Ketertiban Umum, Satlantas Polres Katingan Tindak Pengemudi Motor Knalpot Bising
- 25 Maret 2021 - 20:50 WIB
Jajaran Polres Katingan dalam hal ini Satlantas menindak para pengendara sepeda motor dengan knalpot bising.
Satpol PP Kapuas Gencar Lakukan Penegakan Perda Terkait Ketertiban Umum
- 12 Agustus 2020 - 18:20 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan di wilayah setempat.
DPRD Barito Selatan Soroti Satpol-PP Tak Ada SOP Penegakan Hukum dan Perda Ketertiban Umum
- 20 Juli 2020 - 19:35 WIB
Jajaran DPRD Barito Selatan menyoroti Satpol-PP karena tidak memiliki SOP penegakan hukum dan Perda ketertiban umum.
Satpol PP Kapuas terus Awasi Ketertiban Umum pada PSBB
- 10 Juni 2020 - 16:00 WIB
Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas terus melaksanakan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua BapemperdaSebut Palangka Raya Belum Miliki Perda Ketertiban Umum
- 02 Maret 2020 - 09:40 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa Kota Palangka Raya belum memiliki peraturan daerah atau perda ketertiban umum.
Perda Tentang PKL dan Ketertiban Umum Dipelajari Palangka Raya dari Kabupaten Sidoarjo
- 16 Februari 2020 - 15:30 WIB
DPRD Kota Palangka Raya, terutama Komisi A mempelajari peraturan daerah atau perda tentang pedagang kaki lima atau PKL dan perda tentang ketertiban umum yang berhubungan dengan itu di Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban Umum
- 28 Mei 2019 - 16:40 WIB
Sekretars Daerah Barito Utara Jainal Abidin meminta masyarakat menjaga ketertiban umum. Yang di dalamnya menyangkut upaya menjaga kebersihan lingkungan, rumah tangga, permukiman, dan Kota Muara Teweh pada umumnya.
Selalu Jaga Ketertiban Antarumat Beragama Selama Ramadan
- 16 Mei 2018 - 22:46 WIB
Umat muslim dan non muslim diminta menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak makan di tempat umum.
Mobil Grapari Telkomsel Langgar Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
- 08 Januari 2017 - 16:08 WIB