Kewajiban 20 Persen Plasma Hanya Isapan Jempol Belaka
- 25 Oktober 2021 - 16:00 WIB
Padahal amanat?tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007. Perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU yang ada.
Pemkab Kotawaringin Timur Harus Mampu Tekan Perusahaan Perkebunan soal Plasma
- 02 Agustus 2019 - 18:20 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, H Dani Rakhman meminta agar Pemkab Kotim mampu menekan seluruh perusahaan perkebunan soal kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Gubernur Ancam Cabut Izin PBS yang Tidak Patuhi Kewajiban Plasma
- 26 Maret 2018 - 20:40 WIB
Gubernur juga mengancam masyarakat yang menjual lahan plasma, akan diberikan sanksi tegas.