Kronologi Perkara Diskriminasi yang Bikin Grab Didenda Rp 30 M
- 04 Juli 2020 - 07:50 WIB
PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diputus bersalah dalam perkara diskriminasi mitra oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan itu dihukum membayar denda masing-masing Rp 30 miliar untuk Grab Indonesia dan Rp 19 miliar untuk TPI.