Pemkab Gunung Mas Fasilitasi Rapat CPCL KSU Dayak Hapakat
- 13 Juli 2021 - 20:06 WIB
Kepala Distransnakerkop dan UMKM Kabupaten Gumas Sudin mengatakan pemisahan koperasi harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanianyang tidak memperbolehkan satu koperasi mengelola lahan lebih dari 1.000 hektare