KUA Kecamatan Arsel Sudah Berlakukan Batas Usia Calon Pengantin 19 Tahun
- 04 Desember 2019 - 14:10 WIB
Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Arut Selatan (Arsel) sudah memberlakukan undang-undang tentang Perkawinan, yaitu batas calon pengantin atau CatFoto : Penghulu Fungsional KUA Arsel Mansyah menunjukkan spanduk pengumuman, jika di Kecamatan Arsel sudah berlakukan batas usia catin 19 tahun.