Penadah Ponsel Dihukum 6 Bulan Penjara
- 03 Oktober 2019 - 02:50 WIB
Terdakwa FS dalam kasus penadahan ponsel dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 Oktober 2019.
-->
Terdakwa FS dalam kasus penadahan ponsel dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 Oktober 2019.