Janda Pengutil di Matahari Departement Store Dihukum 9 Bulan Penjara
- 02 Oktober 2018 - 16:20 WIB
Aksi terdakwa terungkap usai ia membeli paperbag dan membawanya keliling tempat pakaian pada Sabtu (16/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengambil 4 lembar baju dewasa, 1 lembar baju anak-anak, 2 lembar celana, jaket dan memasukannya ke paperbag itu agar tidak diketahui.