Polres Jember Tahan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak
- 07 Mei 2021 - 06:16 WIB
RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak