Nunggak Pembayaran Dua Bulan, PDAM Bisa Putus Aliran Pelanggan
- 04 Oktober 2019 - 18:30 WIB
Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM memiliki wewenang untuk memutus aliran air ke pelanggan jika nunggak pembayaran lebih dari dua bulan.
-->
Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM memiliki wewenang untuk memutus aliran air ke pelanggan jika nunggak pembayaran lebih dari dua bulan.